Disetujui Presiden, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tegaskan Kebijakan Tidak Naik Kelas Otomatis Berlaku 2027
- account_circle Anwar
- calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
- print Cetak

Mendikdasmen Abdul Mu’ti memastikan kebijakan tidak otomatis naik kelas telah disetujui Presiden dan akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2027-2028. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.Com — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia, Abdul Mu’ti, meninjau progres program bantuan revitalisasi sekolah di SD Negeri 39 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (17/10/2026).
Di sela-sela peninjauan tersebut, Abdul Mu’ti menyampaikan perkembangan terkini mengenai evaluasi kebijakan sistem kenaikan kelas di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan proses pengkajian secara mendalam terkait penghapusan sistem naik kelas secara otomatis.
Langkah ini diambil guna merespons berbagai masukan dari tenaga pendidik serta untuk meningkatkan mutu dan motivasi belajar peserta didik di seluruh Indonesia.
“Jadi terkait dengan kebijakan tidak naik kelas otomatis itu kami sudah melakukan proses pengkajian sekarang ini. Dan insyaallah tahun ajaran baru 2027-2028 akan mulai berlakukan,” ujar Abdul Mu’ti.
Mendikdasmen menjelaskan bahwa regulasi teknis pelaksanaan aturan baru ini nantinya akan dirumuskan secara rinci melalui Peraturan Menteri.
Dalam aturan tersebut, penilaian kenaikan kelas tidak hanya berfokus pada kemampuan akademis belaka, melainkan juga mengukur pembentukan karakter siswa.
“Nanti mekanismenya akan kami tuangkan dalam peraturan menteri yang komponennya tidak hanya menyangkut akademik. Jadi tidak hanya menyangkut misalnya penguasaan materi pelajaran tetapi juga aspek karakter. Ini sedang kami susun rancangan peraturan menterinya,” terangnya.
Abdul Mu’ti membeberkan alasan di balik peninjauan ulang kebijakan kenaikan kelas otomatis yang berlaku sebelumnya.
Menurutnya, penerapan sistem terdahulu kerap mendapat keluhan dari para guru di lapangan karena dinilai kurang efektif dalam memacu capaian belajar siswa.
“Karena kami melihat bahwa kebijakan yang sebelumnya itu memang dalam banyak hal dikeluhkan oleh para guru. Dan juga kita bisa lihat prestasi akademik yang memang belum sebesar mana yang diharapkan,” ungkapnya.
Melalui penerapan aturan baru ini, pemerintah berharap para siswa dapat terdorong untuk lebih giat belajar dan tidak menganggap sepele proses evaluasi di sekolah.
“Dengan kebijakan tidak naik kelas otomatis itu diharapkan dapat tumbuh motivasi dari anak-anak kita. Untuk bisa lebih semangat belajar dan juga memiliki jiwa yang mental yang kuat ya. Mental yang kuat untuk menghadapi berbagai tantangan dunia masa depan,” harapnya.
Lebih lanjut, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa rencana perubahan regulasi pendidikan ini telah mengantongi persetujuan langsung dari Presiden.
Selain poin kenaikan kelas, arahan Presiden juga mencakup mekanisme penyurusan bagi peserta didik.
“Dan ini juga sudah disetujui oleh Pak Presiden. Jadi kebijakan tidak otomatis naik kelas dan penyurusan itu sudah disetujui oleh Pak Presiden,” tegas Abdul Mu’ti.
Saat ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah fokus menyelesaikan rancangan Peraturan Menteri beserta petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya.
Penyusunan aturan ini dilakukan agar seluruh satuan pendidikan memiliki panduan yang jelas sebelum diterapkan secara resmi pada tahun ajaran 2027-2028 mendatang.
“Kami sudah tinggal sekarang proses untuk menyusun peraturan menterinya dan juga nanti juknisnya. Sehingga dapat terlaksana mulai tahun pelajaran 2027-2028,” pungkasnya.
- Penulis: Anwar
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar