Imigrisen Malaysia Tangkap 26 WNI di Tempat Hiburan Malam Miri Sarawak
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
- print Cetak

Jabatan Imigrisen Malaysia (JIM) Sarawak menangkap 26 WNI dalam operasi "Ops Gegar" di sebuah tempat hiburan malam di Niah, Miri, karena pelanggaran dokumen. (Foto: Jims)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.Com — Jabatan Imigrisen Malaysia (JIM) Negara Bagian Sarawak melalui Pasukan Tindakan Khusus (PTK) menggelar operasi penegakan hukum besar-besaran yang dikenal dengan sebutan “Ops Gegar”.
Operasi ini menyasar sebuah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Niah, Miri, pada Minggu dini hari, 12 April 2026. Langkah tegas ini diambil setelah petugas melakukan pemantauan ketat selama beberapa pekan terakhir.
Pihak JIM Sarawak menjelaskan bahwa lokasi tersebut diduga kuat menjadi tempat bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja tanpa dokumen resmi serta mendapat perlindungan dari pihak pengelola.
Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 01.00 dini hari tersebut, petugas memeriksa sebanyak 31 orang, yang terdiri dari lima orang warga lokal dan 26 warga negara Indonesia (WNI).
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan fakta yang cukup mengejutkan. Dari puluhan warga asing tersebut, petugas menemukan bahwa mayoritas dari mereka tidak memiliki kelengkapan dokumen yang sah.
“Hasil pemeriksaan menemukan bahwa hanya empat warga negara asing yang memiliki paspor, sementara sisanya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah,” tegas pihak JIM Sarawak melalui keterangan tertulisnya.
Akibat temuan tersebut, seluruh 26 WNI itu langsung ditahan atas berbagai pelanggaran keimigrasian. Pelanggaran yang dilakukan meliputi penyalahgunaan izin kunjungan, masa izin tinggal yang telah habis (overstay), hingga ketiadaan dokumen paspor.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dan Peraturan Imigrasi 1963.
Selain menyasar para pekerja, investigasi awal juga mengarah kepada pihak pemberi kerja atau pemilik tempat hiburan tersebut. Pemilik diduga sengaja mempekerjakan warga asing tanpa izin kerja dan membiarkan keberadaan imigran ilegal di lokasinya.
Saat ini, seluruh tahanan telah dibawa dan ditempatkan di Depot Imigrasi Bekenu untuk menjalani proses tindakan hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan keimigrasian Malaysia.
Pihak berwenang memastikan akan terus mendalami kasus ini guna menindak pihak-pihak yang terlibat dalam praktik mempekerjakan tenaga kerja ilegal di wilayah Sarawak.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar