Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Prioritas Izin Tambang untuk UKM: Peluang Pemerataan atau Risiko Baru?

Prioritas Izin Tambang untuk UKM: Peluang Pemerataan atau Risiko Baru?

  • account_circle Sinar Sintang
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SinarSintang.com — Pemerintah mulai membuka jalan lebih lebar bagi usaha kecil dan menengah (UKM) daerah untuk masuk ke sektor pertambangan yang selama ini didominasi korporasi besar. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menetapkan skema verifikasi khusus bagi UKM yang mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara dengan mekanisme pemberian prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk affirmative action negara untuk memastikan pelaku usaha lokal tidak sekadar menjadi penonton dalam pengelolaan sumber daya alam di daerahnya sendiri.

“Regulasi ini dirancang untuk memberi ruang partisipasi nyata bagi UKM lokal agar dapat terlibat langsung dalam sektor strategis pertambangan. Ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” kata Bagus Rachman di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Minerba serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Dalam kedua regulasi tersebut, pemerintah menegaskan hak UKM untuk memperoleh WIUP melalui jalur prioritas, sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

Salah satu poin penting dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 adalah kewajiban bahwa pemegang saham UKM harus berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik “pinjam bendera” oleh perusahaan besar yang selama ini kerap memanfaatkan badan usaha kecil sebagai kendaraan administratif.

“Verifikasi ini memastikan bahwa UKM yang mengajukan izin benar-benar pelaku usaha daerah, bukan perpanjangan tangan kepentingan besar,” ujar Bagus.

Dalam regulasi tersebut, Kementerian UMKM berperan sebagai pintu awal seleksi. Setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melewati verifikasi administratif sebelum masuk ke tahap verifikasi teknis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Seluruh proses terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria yang dinilai mencakup legalitas badan usaha, kepemilikan saham, laporan keuangan yang diaudit, hingga rekam jejak operasional perusahaan minimal satu tahun. Pemerintah juga mensyaratkan UKM memiliki komitmen menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil sebagai bentuk tanggung jawab sosial usaha.

Bagus menilai, ketentuan tersebut menjadi instrumen untuk memastikan bahwa keuntungan pertambangan tidak hanya terkonsentrasi pada pemodal besar, tetapi juga memberi dampak langsung bagi penguatan ekonomi lokal.

“Kami ingin UKM daerah naik kelas, tidak hanya menjadi subkontraktor, tetapi pelaku utama yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” kata dia.

Meski membuka peluang, pemerintah menegaskan mekanisme prioritas bukan berarti melonggarkan tata kelola. UKM yang tidak memenuhi persyaratan tetap tidak dapat diproses dan wajib melengkapi dokumen sebelum mengajukan ulang permohonan.

Melalui Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap sektor pertambangan dapat menjadi instrumen pemerataan ekonomi, bukan sekadar mesin ekstraksi sumber daya. Kebijakan ini sekaligus menjadi ujian apakah affirmative action benar-benar mampu memperkuat UKM daerah di tengah ketatnya persaingan sektor tambang nasional. (*/)

  • Penulis: Sinar Sintang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Temui Aktivis Buruh dan Mahasiswa, Sekda Harisson Janji Kawal Hak Pekerja Sawit dan Perempuan

    Temui Aktivis Buruh dan Mahasiswa, Sekda Harisson Janji Kawal Hak Pekerja Sawit dan Perempuan

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Adp/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Gelombang aksi dari kalangan aktivis buruh dan mahasiswa memadati halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Senin, 4 Mei 2026. Kedatangan massa bertujuan untuk menyuarakan berbagai rapor merah ketenagakerjaan yang masih terjadi di wilayah Kalbar. Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Sekda Kalbar), Harisson. Dalam dialog terbuka, perwakilan buruh membeberkan […]

  • Polres Sintang Amankan 15 Orang dan 11 Motor Balap Liar, Kapolres: Knalpot Brong Itu Tidak Keren!

    Polres Sintang Amankan 15 Orang dan 11 Motor Balap Liar, Kapolres: Knalpot Brong Itu Tidak Keren!

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Jajaran Polres Sintang terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Dalam operasi terbaru yang digelar pada Senin, 4 Mei 2026, petugas berhasil membubarkan aksi balap liar yang kerap meresahkan warga di sejumlah titik strategis kawasan Kota Sintang. Dalam penindakan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sedikitnya 15 orang yang diduga terlibat langsung […]

  • Polsek Sintang Kota Ringkus Pencuri di Pasar Masuka, Uang Hasil Curi Dibelikan Mobil Sedan

    Polsek Sintang Kota Ringkus Pencuri di Pasar Masuka, Uang Hasil Curi Dibelikan Mobil Sedan

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Jajaran Polsek Sintang Kota berhasil membongkar kasus pencurian yang terjadi di kawasan Komplek Pasar Masuka, Jalan Masuka 1, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang. Kasus ini terungkap pada Kamis, 9 April 2026, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan mendalam atas laporan korban yang kehilangan tas berisi barang berharga pada Jumat, 3 April 2026 lalu. […]

  • Geram Penanganan Kasus Oli Palsu Lamban, Barisan Pemuda Melayu Kalbar Kembali Suarakan Desakan Hukum

    Geram Penanganan Kasus Oli Palsu Lamban, Barisan Pemuda Melayu Kalbar Kembali Suarakan Desakan Hukum

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali melayangkan desakan keras terkait penegakan hukum terhadap pelaku peredaran oli palsu di wilayah Kalimantan Barat. BPM secara terbuka mengkritik lambannya penanganan kasus tersebut oleh Polda Kalbar yang dinilai belum memberikan titik terang bagi masyarakat. Ketua BPM Kalbar, Gusti Edy, menyoroti penanganan kasus pasca aksi unjuk […]

  • Ibu Rumah Tangga dan Petani di Sosok Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu Selama Setahun

    Ibu Rumah Tangga dan Petani di Sosok Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu Selama Setahun

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Satuan Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Tayan Hulu, Polres Sanggau, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, pada Sabtu, 11 April 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut, yakni seorang pria berinisial Y (35) […]

  • Ide Jualan Ekonomis: Resep Bakso Goreng Mekar ala Pojok Ceu Inday, Cukup 3 Bahan Utama

    Ide Jualan Ekonomis: Resep Bakso Goreng Mekar ala Pojok Ceu Inday, Cukup 3 Bahan Utama

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com – Mencari ide camilan yang lezat namun praktis sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi ibu rumah tangga maupun pelaku UMKM. Menjawab kebutuhan tersebut, kanal YouTube Pojok Ceu Inday membagikan kreasi kuliner menarik berupa Bakso Goreng Mekar yang renyah dengan modal yang sangat terjangkau. Resep ini menjadi viral karena hanya menggunakan tiga bahan dasar namun […]

expand_less