Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Prioritas Izin Tambang untuk UKM: Peluang Pemerataan atau Risiko Baru?

Prioritas Izin Tambang untuk UKM: Peluang Pemerataan atau Risiko Baru?

  • account_circle Sinar Sintang
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SinarSintang.com — Pemerintah mulai membuka jalan lebih lebar bagi usaha kecil dan menengah (UKM) daerah untuk masuk ke sektor pertambangan yang selama ini didominasi korporasi besar. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menetapkan skema verifikasi khusus bagi UKM yang mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara dengan mekanisme pemberian prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk affirmative action negara untuk memastikan pelaku usaha lokal tidak sekadar menjadi penonton dalam pengelolaan sumber daya alam di daerahnya sendiri.

“Regulasi ini dirancang untuk memberi ruang partisipasi nyata bagi UKM lokal agar dapat terlibat langsung dalam sektor strategis pertambangan. Ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” kata Bagus Rachman di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Minerba serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Dalam kedua regulasi tersebut, pemerintah menegaskan hak UKM untuk memperoleh WIUP melalui jalur prioritas, sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

Salah satu poin penting dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 adalah kewajiban bahwa pemegang saham UKM harus berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik “pinjam bendera” oleh perusahaan besar yang selama ini kerap memanfaatkan badan usaha kecil sebagai kendaraan administratif.

“Verifikasi ini memastikan bahwa UKM yang mengajukan izin benar-benar pelaku usaha daerah, bukan perpanjangan tangan kepentingan besar,” ujar Bagus.

Dalam regulasi tersebut, Kementerian UMKM berperan sebagai pintu awal seleksi. Setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melewati verifikasi administratif sebelum masuk ke tahap verifikasi teknis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Seluruh proses terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria yang dinilai mencakup legalitas badan usaha, kepemilikan saham, laporan keuangan yang diaudit, hingga rekam jejak operasional perusahaan minimal satu tahun. Pemerintah juga mensyaratkan UKM memiliki komitmen menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil sebagai bentuk tanggung jawab sosial usaha.

Bagus menilai, ketentuan tersebut menjadi instrumen untuk memastikan bahwa keuntungan pertambangan tidak hanya terkonsentrasi pada pemodal besar, tetapi juga memberi dampak langsung bagi penguatan ekonomi lokal.

“Kami ingin UKM daerah naik kelas, tidak hanya menjadi subkontraktor, tetapi pelaku utama yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” kata dia.

Meski membuka peluang, pemerintah menegaskan mekanisme prioritas bukan berarti melonggarkan tata kelola. UKM yang tidak memenuhi persyaratan tetap tidak dapat diproses dan wajib melengkapi dokumen sebelum mengajukan ulang permohonan.

Melalui Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap sektor pertambangan dapat menjadi instrumen pemerataan ekonomi, bukan sekadar mesin ekstraksi sumber daya. Kebijakan ini sekaligus menjadi ujian apakah affirmative action benar-benar mampu memperkuat UKM daerah di tengah ketatnya persaingan sektor tambang nasional. (*/)

  • Penulis: Sinar Sintang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Sintang Warning Pendamping PKH: Jangan Masukkan Keluarga Kades Jika Tak Memenuhi Syarat

    Sekda Sintang Warning Pendamping PKH: Jangan Masukkan Keluarga Kades Jika Tak Memenuhi Syarat

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, mengeluarkan peringatan keras terkait akurasi data penerima bantuan sosial di Bumi Senentang. Ia menegaskan agar tidak ada lagi praktik “titip-menitip” keluarga pejabat desa dalam daftar penerima bantuan. Hal tersebut disampaikan Kartiyus saat memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten […]

  • Sintang Tetapkan Status KLB, Kartiyus Tegaskan Akan Eliminasi Anjing Terinfeksi Rabies

    Sintang Tetapkan Status KLB, Kartiyus Tegaskan Akan Eliminasi Anjing Terinfeksi Rabies

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Pemerintah Kabupaten Sintang menyatakan kesiapannya untuk melakukan langkah tegas berupa eliminasi terhadap anjing yang telah terinfeksi rabies. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas adanya kasus kematian manusia akibat gigitan anjing di wilayah tersebut. Penegasan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartiyus, saat membuka kegiatan Penyelidikan Epidemiologi Kasus Rabies oleh Tim Kementerian […]

  • Anjlok dari Tahun Lalu, Jemaah Haji Sintang Tahun Ini Menyusut Jadi 37 Orang

    Anjlok dari Tahun Lalu, Jemaah Haji Sintang Tahun Ini Menyusut Jadi 37 Orang

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Jumlah calon jemaah haji asal Kabupaten Sintang yang akan diberangkatkan pada tahun 2026 ini mengalami penurunan yang sangat signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kondisi tersebut dilaporkan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sintang, Hasib Arista, dan Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sintang, Koliq, saat bertemu Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, […]

  • Pencuri Motor di Kafe Merano Ditangkap, Pelaku Ternyata Pemain Lama

    Pencuri Motor di Kafe Merano Ditangkap, Pelaku Ternyata Pemain Lama

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Jajaran Polres Sintang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Gang Efata, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AEC (26) yang diketahui merupakan residivis atau pemain lama dalam tindak kejahatan. Selain pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor hasil curian […]

  • Tunggak Pajak Rp19,7 Miliar, Komisi II DPRD Sekadau Desak PT MPL Segera Lunasi BPHTB

    Tunggak Pajak Rp19,7 Miliar, Komisi II DPRD Sekadau Desak PT MPL Segera Lunasi BPHTB

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Jeckmus
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau kembali memberikan sorotan tajam terhadap PT Makmur Prima Lestari (PT MPL) terkait kewajiban pajak yang belum tuntas kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau. Perusahaan tersebut tercatat masih memiliki tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp19,7 miliar. Ketua Komisi II DPRD Sekadau, Yodi Setiawan, menegaskan bahwa pemenuhan […]

  • Strategi Lolos CPNS 2026: Rahasia Menaklukkan Persaingan Ketat

    Strategi Lolos CPNS 2026: Rahasia Menaklukkan Persaingan Ketat

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    Panduan Lengkap: Strategi Jitu Lolos Seleksi CPNS 2026 Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jaminan karir hingga masa pensiun tetap menjadi impian besar bagi banyak masyarakat Indonesia. Namun, realita di lapangan menunjukkan tantangan yang tidak mudah. Menurut data dari Bimbel CPNS 2026, persaingan dalam seleksi ini tergolong sangat ketat, di mana satu posisi formasi sering […]

expand_less