Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Ini 9 Perusahaan di Kalbar Kena Sanksi Kementerian Kehutanan Buntut Kebakaran Hutan dan Lahan

Ini 9 Perusahaan di Kalbar Kena Sanksi Kementerian Kehutanan Buntut Kebakaran Hutan dan Lahan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Senin, 19 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SinarSintang.Com — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan secara intensif terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap para pemegang izin konsesi.

Langkah penegakan hukum ini difokuskan pada penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui multi-instrumen, baik berupa sanksi administratif maupun proses pidana.

Pengawasan dilakukan guna memastikan pemenuhan kewajiban terkait perlindungan hutan serta upaya pencegahan kebakaran di seluruh wilayah konsesi.

Hingga saat ini, jumlah perusahaan yang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin maupun paksaan pemulihan ekosistem hutan terus bertambah.

Dari yang semula berjumlah 26 korporasi, kini total perusahaan yang dijatuhi sanksi meningkat menjadi 32 perusahaan dengan total area terbakar mencapai 12.926,74 hektare.

Secara nasional, sebaran 32 perusahaan bermasalah tersebut tersebar di tujuh provinsi di Indonesia.

Provinsi Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah dengan sumbangan jumlah perusahaan terbanyak yang dijatuhi sanksi, yakni sebanyak sembilan perusahaan nakal.

Sembilan perusahaan di Kalbar yang resmi ditindak tegas tersebut di antaranya PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.

Sementara rincian di provinsi lain meliputi Jambi dua perusahaan, Sumatra Selatan lima perusahaan, Kalimantan Selatan lima perusahaan, Kalimantan Tengah tujuh perusahaan, Kalimantan Timur tiga perusahaan, dan Kalimantan Utara satu perusahaan.

Secara akumulatif, terdapat 19 perusahaan yang dijatuhi sanksi administratif pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan total luas area terbakar mencapai 9.546,42 hektare.

Selanjutnya, delapan subjek hukum dikenakan paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan area terbakar seluas 2.211,19 hektare, serta lima subjek hukum telah dijatuhi tindakan tegas berupa pencabutan izin.

Selain jalur administratif, proses pidana juga terus berjalan terhadap 125 subjek hukum, baik entitas korporasi maupun perorangan yang diduga terlibat kejahatan karhutla.

Saat ini, 44 subjek hukum berada dalam proses penyelidikan dan 79 subjek hukum telah naik ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan tersebut, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun dua subjek hukum korporasi lainnya dilaporkan telah mencapai tahap P-22 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman di lapangan saja, melainkan harus menyasar pada penelusuran pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh.

“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” terangnya.

Ia menyebutkan bahwa penyidik terus mengumpulkan serta mengembangkan alat bukti untuk menjerat pihak pemetik keuntungan dari kejahatan tersebut.

“Temuan dan alat bukti terus dikembangkan guna mengejar penerima manfaat (beneficial owner) atas peristiwa kebakaran hutan di areal konsesi,” tutur Januanto.

Ia juga menambahkan bahwa pihak kementerian terbuka untuk menuntut ganti kerugian atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Tidak menutup kemungkinan, selain penerapan sanksi administratif maupun proses pidana yang diterapkan, ditempuh pula upaya penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Januanto menambahkan bahwa isu karhutla dan asap lintas batas (transboundary haze) telah menjadi perhatian serius dunia internasional.

Indonesia sendiri telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) sejak 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.

Pemerintah berkomitmen memperkuat penanggulangan kebakaran, menjaga kesehatan masyarakat, serta menegakkan hukum secara konsisten.

Hal ini juga didukung oleh regulasi negara tetangga seperti Singapore Trans Boundary Haze Pollution Act 2014 yang menerapkan prinsip Extraterritorial Jurisdiction.

Langkah penguatan hukum ini sejalan dengan penegakan hukum secara multidoor yang diterapkan oleh Ditjen Gakkum Kehutanan guna memastikan efek jera dan mencegah karhutla berulang.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi


Rekomendasi Untuk Anda

  • Liga 4 Zona Kalbar Resmi Dimulai, 16 Tim Berebut Tiket Nasional di Stadion SSA dan Lapangan Kodam

    Liga 4 Zona Kalbar Resmi Dimulai, 16 Tim Berebut Tiket Nasional di Stadion SSA dan Lapangan Kodam

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kompetisi sepak bola Liga 4 di wilayah Kalimantan Barat. Dukungan tersebut disampaikan langsung usai membuka secara resmi Liga 4 Piala Gubernur Zona Kalbar Tahun 2026 di Stadion Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Kota Pontianak. Acara pembukaan pada Sabtu, 24 Januari 2026 ini juga dimeriahkan […]

  • Karantina Kalbar Musnahkan Komoditas Ilegal dan Gagalkan Penyelundupan 434 Burung Berkicau

    Karantina Kalbar Musnahkan Komoditas Ilegal dan Gagalkan Penyelundupan 434 Burung Berkicau

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Karantina Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan hayati melalui kegiatan pemusnahan komoditas ilegal dan serah terima hasil tangkapan satwa liar. Langkah konkret ini dilakukan guna memastikan keamanan pangan serta kesehatan lingkungan masyarakat dari ancaman agen penyakit yang terbawa melalui lalu lintas hewan dan tumbuhan tanpa dokumen resmi. Dalam aksi Senin (13/4/2026) […]

  • Usung Tema “Diberkati, Bukan Hoki”, Staf Ahli Bupati Asmidi Apresiasi Pembinaan Generasi Muda di GSY Rajawali

    Usung Tema “Diberkati, Bukan Hoki”, Staf Ahli Bupati Asmidi Apresiasi Pembinaan Generasi Muda di GSY Rajawali

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Pemerintah Kabupaten Sintang berharap momentum perayaan Imlek 2026 dapat menjadi sarana untuk mempererat tali persaudaraan serta semangat gotong royong dalam membangun daerah yang aman, rukun, dan berdaya saing. Harapan tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Sintang Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Asmidi, saat menghadiri acara Apresiasi Imlek GSY Jemaat Rajawali Sintang pada Kamis, […]

  • Kapolsek Tempunak Bantah Isu Beking: Kami Digaji Negara untuk Bongkar Judi, Bukan Melindungi!

    Kapolsek Tempunak Bantah Isu Beking: Kami Digaji Negara untuk Bongkar Judi, Bukan Melindungi!

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tempunak mengambil tindakan tegas terhadap praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Sebuah arena sabung ayam di Desa Suka Jaya, Kecamatan Tempunak, dibongkar paksa oleh petugas pada Rabu, 4 Februari 2026. Langkah ini diambil setelah aktivitas di lokasi tersebut viral dan ramai diberitakan di media sosial TikTok serta adanya laporan keberatan […]

  • Buka PESPARANI Katolik Kalbar, Heronimus Hero Tegaskan Pesan Harmoni dan Kerukunan

    Buka PESPARANI Katolik Kalbar, Heronimus Hero Tegaskan Pesan Harmoni dan Kerukunan

    • calendar_month Minggu, 18 Okt 2026
    • account_circle Adp/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Pesta Paduan Suara Gerejani (PESPARANI) Katolik Kalimantan Barat menjadi momentum penting dalam memperkuat iman, persaudaraan, serta kerukunan di tengah keberagaman masyarakat. Pesan strategis tersebut disampaikan dalam sambutan Gubernur Kalimantan Barat yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Heronimus Hero. Ia menyampaikan arahan tersebut saat membuka secara resmi perhelatan […]

  • Antisipasi Kecelakaan dan Kemacetan, Dishub Kapuas Hulu Usulkan Lampu Merah di 3 Simpang Strategis Putussibau

    Antisipasi Kecelakaan dan Kemacetan, Dishub Kapuas Hulu Usulkan Lampu Merah di 3 Simpang Strategis Putussibau

    • calendar_month Senin, 19 Okt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas Hulu mengusulkan penambahan lampu lalu lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di tiga titik strategis di Kota Putussibau. Pengajuan penambahan sarana prasarana jalan tersebut diharapkan dapat mengatasi kemacetan sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di kawasan perkotaan. Usulan ini diajukan resmi melalui Balai Pengelola Transportasi Darat […]

expand_less