Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Korban TPPO Dipaksa Melanggar Hukum? Wakapolri: Jangan Dipidana

Korban TPPO Dipaksa Melanggar Hukum? Wakapolri: Jangan Dipidana

  • account_circle Sinar Sintang
  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SinarSintang.com — Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan dari jaringan pelaku tidak seharusnya dipidana. Penanganan kasus TPPO, kata dia, harus mengedepankan prinsip non penalization yang menempatkan korban sebagai subjek yang dilindungi negara.

Hal itu disampaikan Dedi dalam acara Bedah Buku Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam Undang-Undang TPPO, korban memiliki hak atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, hingga perlindungan di luar negeri,” ujar Dedi.

Menurut mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu, prinsip non penalization menjadi fondasi penting agar korban TPPO tidak kembali dirugikan oleh sistem hukum. Ia menekankan perlunya proses screening sejak awal agar korban tidak salah dikategorikan sebagai pelaku kejahatan.

“Korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan dari pelaku tidak seharusnya dipidana. Screening dini dan mekanisme rujukan harus dilakukan agar korban bisa dibantu secara cepat, aman, dan tidak terseret menjadi pelaku,” katanya.

Dedi mengingatkan bahwa keterlambatan dalam pencegahan dan mitigasi akan berdampak pada lambannya penanganan kasus TPPO. Di era digital, modus perdagangan orang semakin beragam dan kompleks, terutama yang menyasar perempuan dan anak.

“Crime is a shadow of society. Kejahatan adalah bayang-bayang dari masyarakat. Jika kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi TPPO, khususnya terhadap perempuan dan anak di era digital, maka penanganannya akan selalu tertinggal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa pemberantasan TPPO tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri. Dibutuhkan kerja sama lintas lembaga dan pendekatan baru yang lebih komprehensif, sejalan dengan penerapan KUHAP dan KUHP yang baru.

“Paradigma penanganan TPPO harus mengarah pada national standard setter, pembuktian ilmiah, pendekatan victim centric, investigasi jaringan, follow the money, serta kerja terpadu lintas lembaga seperti LPSK dan PPATK,” ujarnya.

Ia menambahkan, hanya dengan kolaborasi yang kuat dan pendekatan berbasis perlindungan korban, penanganan TPPO dapat berjalan efektif dan berkeadilan. (*/)

  • Penulis: Sinar Sintang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UPTD PPA Sintang Turun Tangan, Siapkan Pendampingan Psikis untuk 240 Siswa MIM Labschool yang Terusir

    UPTD PPA Sintang Turun Tangan, Siapkan Pendampingan Psikis untuk 240 Siswa MIM Labschool yang Terusir

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sintang mulai mengambil langkah nyata terkait krisis yang menimpa Madrasah Ibtida’iyah Ma’arif (MIM) Labschool Sintang. Pada Jumat siang, 30 Januari 2026, Kepala UPTD PPA beserta staf melakukan pertemuan khusus dengan pihak kepala sekolah, guru, dan komite MIM Labschool guna membahas dampak psikologis […]

  • Liga 4 Zona Kalbar Resmi Dimulai, 16 Tim Berebut Tiket Nasional di Stadion SSA dan Lapangan Kodam

    Liga 4 Zona Kalbar Resmi Dimulai, 16 Tim Berebut Tiket Nasional di Stadion SSA dan Lapangan Kodam

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kompetisi sepak bola Liga 4 di wilayah Kalimantan Barat. Dukungan tersebut disampaikan langsung usai membuka secara resmi Liga 4 Piala Gubernur Zona Kalbar Tahun 2026 di Stadion Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Kota Pontianak. Acara pembukaan pada Sabtu, 24 Januari 2026 ini juga dimeriahkan […]

  • Hadiri Sertijab Camat Binjai Hulu, Sekda Sintang Dorong Pelestarian Budaya dan Identitas Desa

    Hadiri Sertijab Camat Binjai Hulu, Sekda Sintang Dorong Pelestarian Budaya dan Identitas Desa

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartiyus, menghadiri acara serah terima jabatan (Sertijab) Camat Binjai Hulu yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kecamatan Binjai Hulu pada Senin (12/1/2026). Acara tersebut menandai dimulainya kepemimpinan Petrianus sebagai Camat Binjai Hulu yang baru, menggantikan Jonny yang kini menjabat sebagai Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Sintang. Dalam arahannya, […]

  • Panen Jagung Hibrida di Sekayam Capai 10,14 Ton per Hektare

    Panen Jagung Hibrida di Sekayam Capai 10,14 Ton per Hektare

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Sinar Sintang
    • 0Komentar

    SinarSintang.com – Program percepatan swasembada pangan nasional mulai menunjukkan hasil di wilayah perbatasan Kalimantan Barat. Tim Penanganan Khusus Ketahanan Pangan (TPKK) Desa Sotok bersama jajaran TNI-Polri dan penyuluh pertanian menggelar panen raya jagung hibrida di Dusun Keladang I, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Selasa, 9 Juni 2026. Panen dilakukan di atas lahan produktif seluas […]

  • Rumah Warga di Nanga Yen Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

    Rumah Warga di Nanga Yen Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Sinar Sintang
    • 0Komentar

    SinarSintang.com – Sebuah rumah milik warga di Dusun Karya Bhakti 2, RT 06 RW 03, Desa Nanga Yen, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, terbakar pada Kamis (21/5/2026) pagi. Rumah tersebut diketahui milik Putri Hidayah, seorang petani dan pekebun yang tinggal di lokasi kejadian. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian […]

  • Serunya Interaksi dengan Satwa Eksotik di Mal Gaia, Hiburan Edukatif Keluarga di Akhir Pekan

    Serunya Interaksi dengan Satwa Eksotik di Mal Gaia, Hiburan Edukatif Keluarga di Akhir Pekan

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Kehadiran berbagai jenis satwa eksotik mencuri perhatian para pengunjung Mal Gaia pada Minggu (18/1/2026) sore. Komunitas Independent Exotic Pets hadir membawa berbagai koleksi hewan peliharaan mereka, mulai dari ular, iguana, sugar glider, hingga musang. Ada pula burung hantu dan kura-kura sulcata yang turut menghibur pengunjung dalam acara Pets Gathering Special Mile5tone di halaman […]

expand_less