Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Korban TPPO Dipaksa Melanggar Hukum? Wakapolri: Jangan Dipidana

Korban TPPO Dipaksa Melanggar Hukum? Wakapolri: Jangan Dipidana

  • account_circle Sinar Sintang
  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SinarSintang.com — Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan dari jaringan pelaku tidak seharusnya dipidana. Penanganan kasus TPPO, kata dia, harus mengedepankan prinsip non penalization yang menempatkan korban sebagai subjek yang dilindungi negara.

Hal itu disampaikan Dedi dalam acara Bedah Buku Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam Undang-Undang TPPO, korban memiliki hak atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, hingga perlindungan di luar negeri,” ujar Dedi.

Menurut mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu, prinsip non penalization menjadi fondasi penting agar korban TPPO tidak kembali dirugikan oleh sistem hukum. Ia menekankan perlunya proses screening sejak awal agar korban tidak salah dikategorikan sebagai pelaku kejahatan.

“Korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan dari pelaku tidak seharusnya dipidana. Screening dini dan mekanisme rujukan harus dilakukan agar korban bisa dibantu secara cepat, aman, dan tidak terseret menjadi pelaku,” katanya.

Dedi mengingatkan bahwa keterlambatan dalam pencegahan dan mitigasi akan berdampak pada lambannya penanganan kasus TPPO. Di era digital, modus perdagangan orang semakin beragam dan kompleks, terutama yang menyasar perempuan dan anak.

“Crime is a shadow of society. Kejahatan adalah bayang-bayang dari masyarakat. Jika kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi TPPO, khususnya terhadap perempuan dan anak di era digital, maka penanganannya akan selalu tertinggal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa pemberantasan TPPO tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri. Dibutuhkan kerja sama lintas lembaga dan pendekatan baru yang lebih komprehensif, sejalan dengan penerapan KUHAP dan KUHP yang baru.

“Paradigma penanganan TPPO harus mengarah pada national standard setter, pembuktian ilmiah, pendekatan victim centric, investigasi jaringan, follow the money, serta kerja terpadu lintas lembaga seperti LPSK dan PPATK,” ujarnya.

Ia menambahkan, hanya dengan kolaborasi yang kuat dan pendekatan berbasis perlindungan korban, penanganan TPPO dapat berjalan efektif dan berkeadilan. (*/)

  • Penulis: Sinar Sintang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Tayan Hilir Latih Satpam PT ICA Tingkatkan Kemampuan Pengamanan

    Polsek Tayan Hilir Latih Satpam PT ICA Tingkatkan Kemampuan Pengamanan

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Sinar Sintang
    • 0Komentar

    SinarSintang.com — Jajaran Polsek Tayan Hilir menggelar pelatihan peningkatan kemampuan bagi personel satuan pengamanan (Satpam) PT ICA di Dusun Piasak, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor PT ICA pada Rabu (6/5/2026) itu diikuti sebanyak 35 anggota Satpam. Pelatihan dipimpin Kanit Binmas Polsek Tayan Hilir Bripka Rudi […]

  • Pengamanan Ketat, Sidang Dugaan Pembunuhan di Sanggau Digelar Secara Daring

    Pengamanan Ketat, Sidang Dugaan Pembunuhan di Sanggau Digelar Secara Daring

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Sinar Sintang
    • 0Komentar

    SinarSintang.com — Polres Sanggau melakukan pengamanan ketat dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa berinisial WF yang digelar secara daring, Rabu (13/5/2026). Sidang berlangsung melalui Zoom Meeting dari Ruang Zoom Meeting Rutan Kelas IIB Sanggau dan terhubung langsung dengan Pengadilan Negeri Sanggau. Pengamanan dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Sebelum pelaksanaan tugas, seluruh personel yang terlibat […]

  • Motor dan Mitsubishi Xpander Bertabrakan di Sekayam Sanggau, Satu Pengendara Luka

    Motor dan Mitsubishi Xpander Bertabrakan di Sekayam Sanggau, Satu Pengendara Luka

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Sinar Sintang
    • 0Komentar

    SinarSintang.com – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Mitsubishi Xpander dan sepeda motor Honda CB150 Verza terjadi di Jalan Lintas Malenggang, Dusun Tapang Sebeluh, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Akibat insiden tersebut, seorang pengendara sepeda motor mengalami luka di bagian kepala dan kaki. Kapolsek Sekayam AKP […]

  • Ria Norsan Jelaskan Subsidi Haji 2026, Biaya Penerbangan ke Batang Dibebankan ke Jamaah

    Ria Norsan Jelaskan Subsidi Haji 2026, Biaya Penerbangan ke Batang Dibebankan ke Jamaah

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Adp/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan penjelasan resmi terkait komponen biaya tambahan atau biaya lokal dalam penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1447 H/2026 M. Penjelasan ini merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, khususnya bagi 1.861 calon jemaah haji asal Kalimantan Barat yang akan bertolak ke tanah suci tahun ini. Dalam penyelenggaraan ibadah haji, terdapat komponen […]

  • Bupati Bala Mohon RS Normah Kuching Beri Kemudahan dan Kelonggaran Warga Sintang Berobat

    Bupati Bala Mohon RS Normah Kuching Beri Kemudahan dan Kelonggaran Warga Sintang Berobat

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, secara khusus memohon kepada manajemen rumah sakit Normah Medical Specialist Centre (NMSC) Kuching untuk memberikan kemudahan serta kelonggaran bagi masyarakat Kabupaten Sintang yang menjalani pengobatan di rumah sakit tersebut. Permintaan tersebut disampaikan Bupati Bala saat menerima kunjungan resmi manajemen NMSC di Pendopo Bupati Sintang pada Rabu, 15 April […]

  • Amputasi Hak Belajar Anak, Ruang Kelas MIM Labschool Sintang Masih Terkunci Akibat Sengketa

    Amputasi Hak Belajar Anak, Ruang Kelas MIM Labschool Sintang Masih Terkunci Akibat Sengketa

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Tindakan penguncian ruang kepala sekolah, ruang guru, hingga ruang kelas di Madrasah Ibtida’iyah Ma’arif (MIM) Labschool Sintang kini telah memasuki pekan kedua. Kondisi memprihatinkan ini berlangsung sejak minggu pertama proses pembelajaran semester genap akibat adanya sengketa tata kelola yang belum kunjung usai. Pintu-pintu kelas yang biasanya terbuka lebar untuk aktivitas belajar mengajar kini […]

expand_less